Total Tayangan Halaman

Selasa, 22 Mei 2018

9 Dampak Negatif / buruk Minuman Keras (alkohol )


Ini dia 9 dampak buruk / negatif minuman keras/alkohol/miras, yang perlu kamu ketahui kalau sudah merusak apakah masih ingin meminumnya?

adapun dampak buruk Minuman keras/alkohol adalah:

1. Gangguan Mental Organik (GMO)
Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang marah sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.
2. Merusak Daya Ingat
Kecanduan minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
3. Oedema Otak
Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.
4. Sirosis Hati
Peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum minuman keras.
5. Gangguan Jantung
Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.
6. Gastrinitis
Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara2 muntah akibat mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.
7. Paranoid
Karena kecanduan, kadang2 peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.
8. Keracunan/Mabuk
Terlalu banyak minum minuman keras dapat menghilangkan kesadaran dirinya alias udah naik atau ngefly. Biasanya ini yang dibilang "enak" dari minuman keras. 
9. Khamr Merusak Jiwa dan Iman Islam
Dari sudut kesehatan jelas merusak, inilah hebatnya Islam, sesuai dengan kebutuhan dasar dan rahmatan lil 'alamin.
Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram.
sumber dalilnya :
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, "Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". [HR. Daruquthni]

Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram". [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan"]
Khamar /minuman keras telah diharamkan oleh Allah tidak boleh dijual ataupun dihadiahkan.
Dari Ibnu 'Abbas ia berkata : Rasulullah SAW pernah mempunyai seorang kawan dari Tsaqif dan Daus, lalu ia menemui beliau pada hari penaklukan kota Makkah dengan membawa satu angkatan atau seguci khamr untuk dihadiahkan kepada beliau, lalu Nabi SAW bersabda, "Ya Fulan, apakah engkau tidak tahu bahwa Allah telah mengharamkannya ?". Lalu orang tersebut memandang pelayannya sambil berkata, "Pergi dan juallah khamr itu". Lalu Rasulullah SAW pun bersabda, "Sesungguhnya minuman yang telah diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya". Lalu Rasulullah SAW menyuruh (agar ia membuang)nya, lalu khamr itu pun dibuang dibathha'. [HR. Ahmad, Muslim dan Nasai]
Dan dalam satu riwayat bagi Ahmad, dinyatakan bahwa ada seorang laki-laki keluar, sedang khamr pada saat itu masih dihalalkan, lalu ia menghadiahkan kepada Rasulullah SAW seguci khamr. (Selanjutnya ia menuturkan seperti hadits tersebut diatas)
Dari Abu Hurairah RA, bahwa pernah ada seorang laki-laki menghadiahkan kepada Rasulullah SAW seguci khamr, ia menghadiahkannya kepada beliau pada tahun diharamkannya khamr, lalu Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya khamr telah diharamkan". Lalu orang itu bertanya, "Apa tidak boleh aku menjualnya ?". Jawab Nabi SAW, "Sesungguhnya minuman yang diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya". Orang itu bertanya (lagi), "Apakah tidak boleh aku pergunakan untuk mengungguli kedermawanan orang Yahudi ?". Nabi SAW menjawab, "Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, maka haram (pula) untuk dipergunakan mengungguli kedermawanan orang Yahudi". Orang itu bertanya (lagi), "Lalu harus aku gunakan untuk apa ?". Nabi SAW bersabda, "Tuangkan saja di Bathha' ". [HR. Al-Humaidi di dalam musnadnya - dalam Nailul Authar juz 8, hal 191]


Siapa Saja Yang dikenai hukuman dari Allah atas konspirasi legalisasi dan jual beli Khamr atau miras?
Dari Anas ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan :
1. yang memerasnya,
2. pemiliknya (produsennya),
3. yang meminumnya,
4. yang membawanya (pengedar),
5. yang minta diantarinya,
6. yang menuangkannya,
7. yang menjualnya,
8. yang makan harganya,
9. yang membelinya,
10. yang minta dibelikannya".
[HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]

Dari Ibnu 'Umar ia berkata, "Telah dilaknat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. peminumnya, 3. yang menuangkannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. yang memerasnya, 7. pemilik (produsennya), 8. yang membawanya, 9. yang minta diantarinya, 10. yang memakan harganya". [HR. Ahmad dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]
Subhanallahu. Hukum Islam begitu sempurna dan bermanfaat bagi fitrah manusia yang paling murni dan mendasar. Allah telah haramkan khamr dan minuman keras sejenisnya karena bukan Allah dan Nabi Muhammad anti budaya barat yang gemar minum-minuman keras. Akan tetapi sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada mahluknya dan betapa besar dampak negatif minuman keras atau khamar ini.


sumber info :  
http://www.voa-islam.com/read/smart-teen/2014/01/28/28839/ini-9-dampak-negatif-minuman-keras-kok-aneh-masih-bisa-dibilang-legal/#sthash.SwWBpS5Z.dpbs

Tidak ada komentar: