Tembakau yang merupakan bahan baku rokok
telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh
para pedagang Spanyol. Se
Apa Hukum Rokok Dalam Syari’at Islam?
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu
hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman
Allah:
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan
segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala
sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk
tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat,
karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung
hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun
yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan.
Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil
khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang
lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para
sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana
mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa yang memakan bawang merah,
bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami,
karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau
tidak sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat
bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama
Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh
al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius
yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh
karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena
rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i,
wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H),
al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab
Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh
penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok
dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan
seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda:
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman
sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok
menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit
jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem
reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang
dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang
mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok,
melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam
bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena
rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.
Keterangan di atas disadur dari artikel
Dr. Erwandi Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi
September 2011. Bagi Anda yang berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa
mengunjungi : shop.pengusahamuslim.com
sumber :
https://konsultasisyariah.com/13753-hukum-rokok-dalam-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar